Monday, December 23, 2013

Standar Guru di Indonesia?

Berdasarkan dua landasan hukum: Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, para guru di Indonesia akan dinilai kompetensinya melalui sistem Penilaian Kinerja Guru (Teacher Performance Appraisal).
Dalam Buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru pada bagian Pengertian Penilaian Kinerja Guru disebutkan:

PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Dengan demikian tampak bahwa penilaian kinerja guru terkait dengan kompetensi guru. 
Nah, kompetensi apa saja yang ditagih oleh Standar Pendidikan Nasional? 
(Silakan pelajari file terlampir di bawah ini.)

Apakah Kompetensi Guru tersebut dapat disebut sebagai Standar Guru di Indonesia? (Bandingkanlah, sebagai contoh, dengan Standar Guru di Inggris yang dirumuskan dengan jelas, ringkas, tetapi komprehensif.)
Sebagaimana silabusnya, kompetensi guru di Indonesia “sangat lengkap dan padat”.

Siapakah yang akan menilai kompetensi guru selengkap itu? Kapan penilaiannya dilakukan?

  1. Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian).
  2. Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun, yaitu penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun.
  3. Penilaian dilakukan terhadap 14 subkompetensi guru dengan instrumen khusus; baik untuk guru kelas, guru mata pelajaran, maupun guru BK.
  4. Hasil penilaian untuk setiap subkompetensi dinyatakan dengan skala nilai 1 sampai 4:

  • Nilai 4 = kinerja di atas standar
  • Nilai 3 = kinerja sesuai standar
  • Nilai 2 = kinerja di bawah standar
  • Nilai 1 = kinerja tidak diterima
dengan jumlah nilai minimum 14 dan jumlah nilai maksimum 56.

Bagaimana tahapan penilaiannya?

1.   Persiapan penilaian 
2.   Pelaksanaan penilaian 
·         Pertemuan sebelum masuk kelas 
·         Pengamatan/observasi di kelas (video) 
·         Pertemuan setelah masuk kelas 
·         Pemantauan data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah 
3.   Analisis hasil pemantauan dengan pembandingan terhadap indikator standar 
4.   Penetapan nilai untuk setiap subkompetensi

Jadi, dapatkah tercapai guru profesional yang berkeahlian?

(Daftar 14 subkompetensi, indikator, dan proses penilaian kompetensi guru berikut ini ditulis dengan menggunakan $\LaTeX$ melalui writeLaTeX.)




Demikian semoga bermanfaat!

Adjie Gumarang Pujakelana 2013

-->

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...