Berdasarkan
dua landasan hukum: Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, para
guru di Indonesia akan dinilai kompetensinya melalui sistem Penilaian Kinerja
Guru (Teacher Performance Appraisal).
Dalam Buku 2 tentang Pedoman Penilaian
Kinerja Guru pada bagian Pengertian Penilaian Kinerja Guru disebutkan:
PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Dengan demikian tampak bahwa
penilaian kinerja guru terkait dengan kompetensi guru.
Nah, kompetensi apa saja
yang ditagih oleh Standar Pendidikan Nasional?
(Silakan pelajari file terlampir
di bawah ini.)
Apakah Kompetensi Guru tersebut dapat disebut sebagai Standar Guru di Indonesia? (Bandingkanlah, sebagai contoh, dengan
Standar Guru di Inggris yang dirumuskan dengan jelas, ringkas, tetapi
komprehensif.)
Sebagaimana silabusnya, kompetensi
guru di Indonesia “sangat lengkap dan padat”.
Siapakah yang akan menilai kompetensi
guru selengkap itu? Kapan penilaiannya dilakukan?
- Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian).
- Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun, yaitu penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun.
- Penilaian dilakukan terhadap 14 subkompetensi guru dengan instrumen khusus; baik untuk guru kelas, guru mata pelajaran, maupun guru BK.
- Hasil penilaian untuk setiap subkompetensi dinyatakan dengan skala nilai 1 sampai 4:
- Nilai 4 = kinerja di atas standar
- Nilai 3 = kinerja sesuai standar
- Nilai 2 = kinerja di bawah standar
- Nilai 1 = kinerja tidak diterima
dengan jumlah nilai minimum 14 dan jumlah nilai maksimum 56.
Bagaimana tahapan penilaiannya?
1. Persiapan penilaian
2. Pelaksanaan penilaian
· Pertemuan sebelum masuk kelas
· Pengamatan/observasi di kelas (video)
· Pertemuan setelah masuk kelas
· Pemantauan data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah
3. Analisis hasil pemantauan dengan pembandingan terhadap indikator standar
4. Penetapan nilai untuk setiap subkompetensi
Jadi, dapatkah tercapai guru
profesional yang berkeahlian?
(Daftar 14 subkompetensi, indikator,
dan proses penilaian kompetensi guru berikut ini ditulis dengan menggunakan
$\LaTeX$ melalui writeLaTeX.)
Demikian semoga bermanfaat!
Adjie Gumarang Pujakelana 2013
-->
No comments:
Post a Comment